RILISJATENG.COM – Pusat Kerukunan Umat Beragama (PKUB) Sekretariat Jenderal Kementerian Agama dan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) menjalin kerja sama strategis untuk memperkuat pencegahan konflik, pendidikan kebangsaan, serta pengamalan nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan sehari-hari.
Hal ini dibahas dalam audiensi PKUB dengan BPIP yang dipimpin Direktur Hubungan Antar Lembaga dan Kerja Sama BPIP Mukhammad Fahrurozi, dan diikuti Kepala PKUB M. Adib Abdushomad beserta jajaran PKUB dan unsur BPIP.
Kepala PKUB M. Adib Abdushomad menyampaikan bahwa BPIP merupakan mitra strategis Kementerian Agama karena upaya menjaga kerukunan memiliki keterkaitan erat dengan penguatan nilai-nilai Pancasila sebagai fondasi kehidupan berbangsa.
“Kerukunan tidak cukup hanya kita pahami sebagai nilai, tetapi harus kita bangun menjadi sebuah ekosistem. Karena itu, pencegahan konflik, penguatan regulasi, pendidikan masyarakat, hingga pemberdayaan di tingkat desa harus kita kerjakan secara bersama-sama,” ujar Adib di Kantor BPIP Jakarta, Kamis, (20/8/2026).
Dalam audiensi tersebut, diidentifikasi sejumlah kebutuhan konkret yang bersentuhan langsung dengan kehidupan masyarakat. Salah satunya memperkuat pemahaman masyarakat dan pemerintah daerah terhadap regulasi pendirian rumah ibadat. PKUB menyampaikan hasil survei yang menunjukkan masih banyak mahasiswa dan masyarakat yang belum memahami substansi serta ketentuan Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 dan Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah Dalam Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama, Pemberdayaan Forum Kerukunan Umat Beragama, Dan Pendirian Rumah Ibadat.
Menurut Adib, persoalan tersebut perlu mendapatkan perhatian karena regulasi yang tidak dipahami dengan baik berpotensi menimbulkan kesalahpahaman di lapangan. Untuk sementara, PBM Nomor 9 dan Nomor 8 Tahun 2006 tetap menjadi rujukan dalam penyelenggaraan kehidupan keagamaan.
“Kita perlu memastikan masyarakat memahami aturan sekaligus konteks sosialnya. Regulasi harus menjadi instrumen yang memberikan kepastian dan menjaga kerukunan, bukan justru menjadi sumber kesalahpahaman,” katanya.
BPIP menilai persoalan tersebut tidak cukup dilihat hanya dari aspek hukum, tetapi juga perlu dikaji dari perspektif ideologis dan konstitusional. BPIP memandang penguatan kerukunan perlu ditempatkan dalam kerangka aktualisasi Pancasila.
Perwakilan Direktur Pengkajian BPIP, Muh. Sabri, menekankan bahwa Pancasila perlu ditransformasikan dari sekadar pemahaman ideologis menjadi pengetahuan dan tindakan nyata.
“Pancasila jangan berhenti pada pemahaman sebagai sebuah ideologi, tetapi harus kita transformasikan menjadi pengetahuan, sikap, dan tindakan nyata dalam kehidupan masyarakat. Karena itu, penguatan kerukunan umat beragama menjadi bagian penting dari bagaimana nilai-nilai Pancasila benar-benar hadir dan dirasakan masyarakat,” ujar Muh. Sabri.
Direktur Hubungan Antar Lembaga dan Kerja Sama BPIP Mukhammad Fahrurozi menilai salah satu persoalan di daerah adalah masih terbatasnya pemahaman masyarakat mengenai regulasi, persyaratan, dan prasyarat pembangunan rumah ibadat. Kondisi tersebut menunjukkan pentingnya edukasi dan komunikasi publik agar regulasi tidak berhenti sebagai dokumen hukum, tetapi dipahami dan diterapkan secara tepat.
“Regulasi perlu dipahami dengan baik agar tidak menimbulkan kesalahpahaman dalam pelaksanaannya di daerah,” kata Fahrurozi.
Pesan itu menjadi salah satu titik temu kedua lembaga. Nilai Pancasila dinilai tidak cukup berhenti sebagai materi pendidikan, tetapi harus hadir dalam penyelesaian persoalan nyata di tengah masyarakat.
Dari sisi pencegahan konflik, PKUB memperkenalkan sejumlah program yang dikembangkan pada 2026, antara lain Early Warning System (EWS) SI-Rukun, Youth Harmony, Desa Sadar Kerukunan (DSK), dan INSPIRE. EWS SI-Rukun diarahkan untuk mendeteksi potensi konflik sosial berdimensi keagamaan sejak dini, sedangkan program lainnya memperkuat kapasitas generasi muda dan masyarakat dalam membangun kerukunan.
Kolaborasi juga diarahkan pada pengembangan Desa Pancasila dan Desa Sadar Kerukunan, pendidikan dan pelatihan bagi guru madrasah, pembinaan organisasi kemasyarakatan, serta pengembangan materi yang mengintegrasikan nilai Pancasila dan kerukunan. Kedua lembaga juga melihat pentingnya melibatkan PKUB dalam penyusunan regulasi BPIP yang berkaitan dengan kerukunan umat beragama.
Kedua lembaga juga sepakat meningkatkan komunikasi dan menyiapkan pembahasan Memorandum of Understanding (MoU) antara Kementerian Agama dan BPIP. Kerja sama teknis selanjutnya dapat dituangkan melalui Perjanjian Kerja Sama (PKS), sementara program yang belum dapat dilaksanakan pada 2026 dapat dipersiapkan untuk 2027.
Kolaborasi tersebut diharapkan membuat nilai Pancasila dan kerukunan tidak berhenti sebagai konsep, tetapi benar-benar hadir dalam kebijakan, pelayanan publik, dan kehidupan masyarakat.






