RILISJATENG.COM – Kementerian Agama menyiapkan rumusan penguatan tata kelola guru agama di sekolah umum untuk diusulkan dalam revisi Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas). Langkah ini diperlukan untuk memastikan setiap peserta didik memperoleh pendidikan agama dari tenaga pendidik yang kompeten dan sesuai dengan agama yang dianutnya.
Wakil Menteri Agama Romo Muhammad Syafi’i mengatakan, regulasi telah menjamin hak setiap peserta didik untuk memperoleh pendidikan agama sesuai agama yang dianut dan diajarkan oleh pendidik yang seagama. Namun, dalam praktiknya, pengadaan guru agama di sekolah umum masih dilakukan oleh sejumlah instansi.
“Urusan pemerintahan di bidang agama merupakan kewenangan Kementerian Agama. Tetapi dalam praktiknya, guru agama di sekolah umum diangkat oleh banyak pihak. Yang paling dominan adalah pemerintah daerah dan Kemendikdasmen, sedangkan yang diangkat Kementerian Agama jumlahnya jauh lebih sedikit,” ujar Wamenag di Jakarta, Rabu (12/8/2026).
Menurut Wamenag, tata kelola tersebut perlu dievaluasi karena pendidikan agama bukan hanya menyangkut ketersediaan guru, tetapi juga kompetensi tenaga pendidik dan kualitas pemahaman keagamaan yang diterima peserta didik.
Ia mencontohkan kondisi pendidikan agama Islam. Berdasarkan data survei kerja sama antara Kemenag, Universitas PTIQ, dan BRIN, kemampuan guru Pendidikan Agama Islam (PAI) yang mahir baca Al Quran sebesar 11,3% dan siswa yang mahir baca Al Quran sebesar 3,2%. Pada saat yang sama, terdapat sekitar 41 juta peserta didik Muslim dengan rasio guru PAI di sekolah umum yaitu 248.667. Hal ini sebanding dengan satu guru mengajar 169 siswa.
Kondisi tersebut, kata Wamenag, menjadi salah satu persoalan yang perlu mendapatkan perhatian serius. Persoalan kompetensi dan pemahaman keagamaan juga perlu diperhatikan dalam pendidikan agama Kristen, Katolik, Hindu, Buddha, dan Konghucu.
“Kita ingin memastikan murid benar-benar diajar oleh tenaga pendidik yang betul-betul memahami seluruh instrumen agama yang mereka ajarkan. Dengan begitu, peserta didik mendapatkan ilmu yang mumpuni sesuai agama yang dianutnya dan setelah menyelesaikan pendidikan memiliki pemahaman keagamaan yang benar,” jelasnya.
Karena itu, Kemenag tengah menyiapkan rumusan konkret untuk diusulkan dalam pembahasan RUU Sisdiknas. Penyusunan tersebut melibatkan direktorat yang menangani pendidikan agama Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Buddha, dan Konghucu.
Usulan itu nantinya tidak hanya menyangkut penguatan kewenangan pengadaan guru agama, tetapi juga akan dilengkapi argumentasi mengenai pentingnya memastikan kompetensi tenaga pendidik serta efektivitas tata kelola pendidikan agama.
Wamenag juga menyoroti persoalan administrasi dan kesejahteraan guru agama. Saat ini, terdapat guru agama yang pengangkatannya dilakukan oleh pemerintah daerah maupun Kemendikdasmen, sementara pembayaran Tunjangan Profesi Guru (TPG) menjadi tanggung jawab Kementerian Agama.
“Yang mengangkat pemerintah daerah atau Kemendikdasmen, tetapi TPG-nya yang wajib membayar Kementerian Agama. Pelaksanaan administrasi seperti ini tidak praktis. Ini juga bisa kita sederhanakan,” tegasnya.
Anggaran Pendidikan Pertimbangkan Jumlah Murid
Selain pengelolaan guru agama, Kemenag mendorong agar distribusi anggaran pendidikan nasional mempertimbangkan jumlah peserta didik yang dilayani masing-masing kementerian. Alokasi anggaran pendidikan sesuai amanat UUD 1945 sebesar 20% APBN, yang menurut Wamenag nilainya berada di kisaran Rp740 triliun.
Menurutnya, proporsi peserta didik yang menjadi tanggung jawab Kementerian Agama perlu menjadi salah satu dasar dalam menentukan distribusi anggaran pendidikan. “Kalau dari seluruh peserta didik di Indonesia terdapat persentase tertentu yang dikelola Kementerian Agama, maka proporsi anggaran pendidikan juga semestinya mempertimbangkan data tersebut. Anggaran itu nantinya digunakan untuk memberikan pelayanan pendidikan yang menjadi tanggung jawab Kementerian Agama,” katanya.
Wamenag mengatakan, pembahasan tersebut telah menghasilkan kesepahaman untuk menyiapkan rumusan pasal yang lebih konkret. Para direktur yang membidangi pendidikan agama selanjutnya akan menyusun usulan beserta argumentasi pendukung untuk dibawa dalam proses pembahasan perubahan UU Sisdiknas.
“InsyaAllah dalam satu sampai dua hari ini akan ada usulan pasal yang konkret beserta argumentasinya. Kita akan diskusikan dalam pembahasan perubahan Undang-Undang Sisdiknas. Mudah-mudahan masa depan Indonesia lebih baik dengan pendidikan yang mendapatkan perhatian lebih besar,” pungkasnya.






