Menteri LH Apresiasi Pengelolaan Sampah Makassar sebagai Model Percontohan Nasional

RILISJATENG.COM – Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH), Moh Jumhur Hidayat, mengapresiasi transformasi pengelolaan sampah di Kota Makassar yang dinilai berhasil menekan potensi pencemaran sekaligus memberi manfaat langsung bagi masyarakat. Penilaian tersebut disampaikan saat meninjau Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Tamangapa Antang dan Instalasi Pengolahan Lindi (IPL) di Makassar, Rabu (5/8).

Melalui supervisi KLH/BPLH, Pemerintah Kota Makassar berhasil menghentikan praktik pembuangan terbuka (open dumping) dan beralih ke sistem controlled landfill. Dalam metode ini, tumpukan sampah diratakan, dipadatkan dengan alat berat, dan ditutup lapisan tanah secara berkala guna menekan emisi gas metana dan bau menyengat. Selain perbaikan metode timbun, KLH/BPLH juga menyoroti pemanfaatan gas metana dari area TPA yang kini dialirkan secara gratis untuk memenuhi kebutuhan energi warga sekitar.

Berita Lainnya

Menteri Jumhur menilai langkah penataan yang dilakukan Pemerintah Kota Makassar telah berada di jalur yang tepat untuk dijadikan tolok ukur pengelolaan sampah perkotaan di Indonesia.

“Kerja Pak Wali Kota sudah oke. Kira-kira sudah 90-an%, sesuai harapan KLH. Saya rasa ini cukup baik dan bisa dicontoh kota-kota lain di Indonesia. Ini membuktikan kalau punya niat maka pasti bisa,” ujar Menteri Jumhur.

Terkait kebijakan distribusi gas metana gratis bagi masyarakat, Menteri Jumhur menegaskan bahwa langkah tersebut merupakan solusi mitigasi risiko lingkungan yang efektif dan bermanfaat.

“Iya itu tidak jadi masalah daripada gas metannya terbuang sia-sia. Memang gas metan harus disalurkan karena kalau tidak disalurkan justru berbahaya karena itu kan gas. Kalau skalanya besar maka bisa jadi bisnis. Tapi karena skalanya kecil maka bisa dijadikan sekadar pembuangan dan disalurkan pemanfaatannya diberikan secara gratis bagi warga sekitar,” jelas Menteri Jumhur.

Untuk tahap penyempurnaan lanjutan, KLH/BPLH merekomendasikan agar penerapan controlled landfill diiringi dengan penataan sistem terasering, pembenahan IPL, serta metode blok (blocking) zona pembuangan. Dari kacamata keberlanjutan ekologis jangka panjang, Menteri Jumhur optimis kawasan bekas timbunan sampah tersebut dapat dipulihkan fungsinya secara total.

“Dalam beberapa tahun ke depan, bekas lokasi tempat sampah yang dilakukan controlled landfill ini akan terus bergerak ke bawah. Nanti lahan ini bisa digunakan jadi apapun. Bekas area ini bisa dijadikan taman, hutan, atau bahkan bisa juga dijadikan lapangan golf seperti yang dilakukan di beberapa negara. Hal itu tidak jadi masalah karena daratannya sudah jadi alamiah sempurna,” terang Menteri Jumhur.

Sementara itu, Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, menegaskan komitmen daerahnya untuk terus memperkuat tata kelola lingkungan dengan standar pengawasan dari pemerintah pusat.

“Beberapa hal sudah kami lakukan dengan bimbingan Menteri Lingkungan Hidup untuk memastikan seluruh proses yang ada di TPA ini berjalan sesuai aturan. Sehingga tidak ada lagi sebuah kegiatan yang bisa menimbulkan pencemaran lingkungan seperti yang terjadi sebelum ini. Kami berharap kerja sama semua pihak agar bisa membuat TPA ini jadi lebih baik dan berjalan sempurna,” pungkas Munafri Arifuddin.

Melalui sinergi pengawasan dan pembinaan teknis ini, KLH/BPLH mendorong daerah-daerah lain di Indonesia untuk mereplikasi model penataan TPA Tamangapa Antang—sebagai standar tata kelola sampah yang tidak hanya berfokus pada pengendalian emisi dan pencemaran, tetapi juga menghadirkan nilai tambah bagi lingkungan dan masyarakat sekitarnya.

Pos terkait