RILISJATENG.COM – Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) Moh. Jumhur Hidayat menegaskan bahwa kunci keberhasilan pemulihan lingkungan di Indonesia terletak pada kekuatan kolaborasi. Hal tersebut disampaikan Menteri Jumhur usai memimpin penandatanganan kerja sama penyaluran dana Result-Based Payment (RBP) di kantor Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup (BPDLH), JB Tower Jakarta, Rabu (12/8/2026).
Menteri Jumhur meyakini bahwa keterlibatan lembaga non-pemerintah, organisasi masyarakat sipil, hingga komunitas global yang memiliki perhatian pada isu lingkungan sangatlah krusial. Menurutnya, sinergi ini harus terus diperkuat guna memastikan program-program pemulihan lingkungan berjalan secara efektif dan berkelanjutan.
Di sisi lain, Menteri Jumhur juga merespons berbagai tantangan di lapangan, termasuk mengenai keberadaan Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) ilegal yang dikelola pihak swasta. Menteri Jumhur menjelaskan bahwa pada dasarnya urusan pengelolaan sampah merupakan kewenangan pemerintah daerah di tingkat kabupaten atau kota, dengan pengawasan serta pemberian sanksi yang menjadi tanggung jawab provinsi.
Meski demikian, Menteri Jumhur memastikan bahwa pemerintah pusat tetap hadir untuk mendampingi daerah yang menghadapi kendala teknis atau keterbatasan dalam menangani persoalan tersebut. Temuan mengenai TPA ilegal yang masih beroperasi di kota-kota besar pun menjadi catatan serius yang harus segera ditertibkan demi memenuhi kepatuhan regulasi.
Keseriusan pemerintah dalam tata kelola lingkungan juga tercermin dari komitmen di bidang perdagangan karbon. Menteri Koordinator Pangan, Zulkifli Hasan, menjelaskan bahwa Indonesia telah berhasil menyelesaikan Sistem Registri Unit Karbon (SRUK) yang diakui dunia, serta merampungkan puluhan regulasi terkait perdagangan karbon. Menteri Zulhas juga menyoroti progres penanganan sampah darurat di 40 kota, termasuk pembangunan fasilitas pengolahan di Bantargebang.
Apresiasi atas langkah ini turut disampaikan oleh Gubernur Kalimantan Utara, Zainal Arifin Paliwang, yang mewakili para gubernur penerima dana RBP. Zainal Arifin menjelaskan bahwa bantuan sebesar Rp41,4 miliar yang diterima Kalimantan Utara akan digunakan secara optimal untuk program lingkungan. Dana tersebut dikelola secara transparan melalui pihak ketiga atau yayasan pendamping untuk memastikan akuntabilitasnya, sehingga manfaat dari kerja sama ini dapat dirasakan langsung dalam mendukung target-target lingkungan hidup yang telah ditetapkan.
Dengan sinergi yang terbangun melalui dukungan pendanaan dan komitmen bersama, langkah ini diharapkan menjadi katalisator bagi terciptanya tata kelola lingkungan yang lebih sehat, bersih, dan berkelanjutan bagi generasi mendatang.
