Pemdes Didorong Perkuat Keterbukaan Informasi Publik untuk Bangun Kepercayaan Masyarakat

RILISJATENG-Pemerintah desa memiliki peran strategis, dalam mewujudkan keterbukaan informasi publik di tingkat desa.

Hal itu disampaikan Kepala Bidang Komunikasi Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Jepara, selaku Sekretaris PPID, Wahyanto, pada rapat koordinasi lintas sektoral di wilayah Kecamatan Nalumsari, di Desa Jatisari, Kamis (27/8/2026). Menurutnya, keterbukaan informasi publik bukan sekadar kewajiban untuk menyampaikan informasi kepada masyarakat.

Berita Lainnya

“Tetapi, juga merupakan bagian dari upaya membangun kepercayaan publik terhadap pemerintah,” ujar Wahyanto.

Untuk itu, lanjutnya, pemerintah desa perlu memahami jenis informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala, informasi yang diumumkan secara serta merta, serta informasi yang tersedia setiap saat. Di sisi lain, terdapat pula informasi yang dikecualikan, sehingga tidak seluruh informasi dapat dibuka kepada publik.

“Yang paling penting adalah bagaimana pemerintah desa mampu mengelola informasi secara tertib, mulai dari penyediaan, pendokumentasian, hingga pelayanan permohonan informasi masyarakat,” jelasnya.

Pada kesempatan itu, Wahyanto juga mendorong agar PPID di tingkat desa dapat menjalankan tugas dan fungsinya secara optimal. Dengan pengelolaan informasi yang baik, masyarakat akan lebih mudah memperoleh informasi mengenai penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, pelayanan publik, serta penggunaan anggaran desa sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Melalui kegiatan rakor tersebut, diharapkan terbangun kesamaan pemahaman antara pemerintah kecamatan dan pemerintah desa, dalam melaksanakan keterbukaan informasi publik. Selain itu, koordinasi lintas sektor diharapkan semakin kuat, sehingga pelayanan kepada masyarakat dapat berjalan secara efektif, transparan, dan akuntabel.

Senada, Camat Nalumsari, Suhardi menyampaikan, keterbukaan informasi publik merupakan bagian penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

“Pemerintah desa diharapkan dapat menyediakan informasi yang menjadi hak masyarakat, sekaligus memastikan informasi tersebut dikelola dengan baik dan dapat dipertanggungjawabkan,” jelasnya.

Karenanya, imbuh Suhardi, koordinasi dan kolaborasi antara pemerintah kecamatan, pemerintah desa, serta perangkat daerah sangat penting, dalam memberikan pelayanan informasi kepada masyarakat.(***)

Pos terkait