RILISJATENG.COM – Staf Khusus Menteri Agama Bidang Komunikasi Publik Ismail Cawidu menyampaikan enam langkah bagi Kantor Urusan Agama (KUA) untuk meningkatkan kehumasan dan kepercayaan publik. Menurutnya, ada enam langkah yang perlu dilakukan, mulai dari memahami kebutuhan layanan publik hingga membangun jaringan.
Hal itu disampaikan Ismail Cawidu dalam kegiatan Humas KUA Level Up yang diikuti ribuan peserta secara daring melalui Zoom Meeting dan YouTube Bimas Islam TV. Sebanyak 5.500 peserta mengikuti kegiatan melalui YouTube, sedangkan 1.000 peserta mengikuti melalui Zoom.
Ismail Cawidu mengatakan, KUA dan penyuluh agama memiliki posisi strategis dalam membangun citra Kementerian Agama karena menjadi bagian dari layanan yang paling dekat dengan masyarakat. Interaksi masyarakat dengan petugas KUA, baik secara langsung, melalui telepon, maupun media sosial, turut membentuk persepsi terhadap lembaga.
“Kalau saya sebut lebih ekstrem lagi, KUA atau penyuluh adalah public relations-nya Kemenag. Wajah Kemenag ada di seluruh tanah air, dimulai dari kecamatan,” ujar Ismail, Kamis (20/8/2026).
Arahan tersebut sejalan dengan pesan Menteri Agama Nasaruddin Umar yang menekankan jajaran humas Kemenag untuk bekerja lebih aktif dan responsif dalam menghadapi dinamika informasi publik. Menurut Menag, humas tidak lagi cukup bekerja secara reaktif, tetapi harus mampu hadir lebih cepat dalam merespons isu dan menjaga kepercayaan masyarakat.
Menurutnya, penguatan kehumasan tidak dapat dipisahkan dari kualitas pelayanan. Citra lembaga dibangun setiap hari melalui pengalaman masyarakat ketika berinteraksi dengan KUA.
Ismail mengatakan, langkah pertama yang harus dilakukan adalah memahami masyarakat yang dilayani, termasuk karakter dan kebutuhan informasinya. Calon pengantin muda, misalnya, memiliki karakter berbeda dengan nazir wakaf, tokoh agama, dan mitra KUA lainnya.
“Siapa stakeholder KUA? Siapa yang dilayani? Kalau sudah diketahui, baru kita menyusun pesan dan saluran komunikasi yang sesuai dengan siapa yang dituju. Karena satu kelompok tidak bisa disamakan caranya dengan kelompok lain,” jelasnya.
Menurutnya, pemahaman terhadap karakter publik membantu KUA menentukan cara berkomunikasi yang tepat. Calon pengantin muda yang aktif di Instagram dan TikTok, misalnya, membutuhkan informasi ringkas mengenai persyaratan pernikahan dan layanan KUA.
Setelah mengenali publik, KUA perlu memastikan informasi layanan tersedia di ruang digital. Menurut Ismail, kehadiran digital bukan lagi sekadar pilihan, tetapi bagian dari kebutuhan pelayanan masyarakat.
“Kalau masih ada KUA yang belum membangun layanan digital, artinya belum naik kelas. Ini bukan kemewahan, melainkan keharusan,” tegasnya.
Ia mengingatkan KUA agar tidak sekadar membuat banyak akun media sosial tanpa pengelolaan yang konsisten. “Satu akun resmi yang aktif lebih baik daripada banyak akun yang mati suri,” katanya.
Konten yang disajikan juga perlu menjawab kebutuhan masyarakat, seperti informasi persyaratan pernikahan, tata cara wakaf, jam layanan, dan informasi lain terkait layanan KUA.
Ismail melanjutkan, kehadiran digital perlu diikuti keterbukaan informasi. KUA perlu menyampaikan alur layanan, jam pelayanan, dan biaya secara jelas agar masyarakat memperoleh kepastian dan tidak mudah terpengaruh informasi yang keliru.
“Buka informasi, terutama soal biaya—yang paling sering jadi rumor. Umumkan alur layanan, jam layanan, dan biaya, termasuk kalau memang gratis, secara jelas,” ujar Ismail.
Selain transparansi, kecepatan merespons pertanyaan dan keluhan juga menjadi bagian penting dari kehumasan.
“Respons cepat terhadap keluhan dan pertanyaan, jangan dibiarkan berlarut-larut hingga jadi rumor. Tanggapi kritik dengan cara yang sopan dan menyenangkan, bukan dengan cara yang keras,” lanjutnya.
Menurut Ismail, KUA tidak dapat membangun hubungan dengan masyarakat seorang diri. Oleh karena itu, langkah berikutnya adalah kolaborasi dengan jaringan lokal. Penghulu dan penyuluh agama sebagai ujung tombak KUA perlu memperkuat jejaring dengan tokoh agama, RT/RW, sekolah, majelis taklim, dan pemimpin lokal.
“Kalau ada masalah, konsultasikan dan bicarakan dengan jaringan-jaringan tersebut. Ini jauh lebih efektif daripada menyelesaikan masalah sendiri,” katanya.
Ia juga mendorong KUA melibatkan para mitra dalam berbagai kegiatan. Pelibatan tersebut dinilai penting untuk membangun kedekatan sekaligus membuat mitra merasa dihargai.
“Libatkan mereka dalam kegiatan di KUA agar mereka merasa dihargai, atau istilahnya ‘diwongke’,” ujarnya.
Langkah selanjutnya adalah mendokumentasikan kegiatan sebagai bahan komunikasi kepada masyarakat. Dokumentasi tidak harus menggunakan peralatan khusus dan dapat dilakukan dengan telepon seluler.
“Sekecil apa pun kegiatan yang dilaksanakan di KUA, dokumentasikan—bukan untuk pamer, tetapi sebagai bukti dan bahan cerita ke publik,” jelas Ismail.
Dokumentasi tersebut dapat diolah menjadi konten yang menunjukkan berbagai aktivitas dan layanan KUA kepada masyarakat. Karena itu, KUA perlu memiliki penanggung jawab dokumentasi agar momen penting tidak terlewat.
Langkah keenam adalah menumbuhkan mental humas pada seluruh staf. Ismail menekankan, kehumasan bukan pekerjaan satu orang yang hanya bertugas mengelola media sosial. Setiap pegawai yang berinteraksi dengan masyarakat merupakan representasi KUA.
“KUA memang bukan lembaga yang basisnya humas, tetapi humas bukan pekerjaan satu orang. Setiap orang yang berhadapan dengan masyarakat adalah wajah KUA,” tegasnya.
Karena itu, mental humas perlu tumbuh pada seluruh pegawai, mulai dari cara berkomunikasi hingga etika bermedia sosial. “Mulai dari hal sederhana: senyum dan sapa adalah bagian dari cara berkomunikasi ke publik. Jadikan pegawai KUA di kecamatan sebagai ‘humas’, bukan tugas humas formal, tetapi bermental humas,” ujarnya.
Menurut Ismail, keenam langkah tersebut harus ditopang oleh pelayanan prima. Kehumasan tidak dapat menutupi pelayanan yang buruk. Sebaliknya, masyarakat yang puas dapat menjadi penyampai pesan positif bagi KUA.
“Kalau bicara layanan prima, bahan baku utamanya adalah humas. Humas tidak bisa menutupi layanan yang buruk. Justru masyarakat yang puas adalah juru bicara terbaik KUA,” katanya.
Ia menambahkan, pelayanan prima dapat dimulai dari hal sederhana, seperti menyambut masyarakat dengan ramah, menyediakan alur layanan yang jelas, memberikan waktu tunggu yang wajar, dan menghindari pelayanan yang berbelit-belit.
Dengan demikian, KUA naik kelas bukan sekadar ditandai oleh keaktifan media sosial, tetapi juga kualitas pelayanan yang dirasakan langsung oleh masyarakat. Kehumasan perlu menjadi bagian dari budaya kerja seluruh pegawai KUA. “Humas yang baik bukan soal pencitraan, melainkan penampakan kebaikan dan layanan yang konsisten, jujur, dan hangat kepada masyarakat,” pungkasnya.






